NUPTK sangat penting bagi PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) karena NUPTK menunjukkan terdatanya seorang PTK secara nasional. Manfaatnya, dapat mengikuti/menerima program-program pemberdayaan, pemberian kesejahteraan dan peningkatan kompetensi, kualifikasi, serta peningkatan profesionalisme (sertifikasi) yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas Jakarta.
Persyaratan Mendapatkan NUPTK
Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK
Persyaratan umum:
1. WNI dan WNA yang sudah naturisasi
2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemendiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal
1) Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataan berdasarkan bukti fisik pendukung.
2) Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
1) Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK-PNF untuk diproses generate NUPTK.
2) Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimal bulan Juli tahun 2009).
3) Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat
Sumber: http://pmptk.kemdiknas.go.id/
Bagi yang belum pernah mengisi instrumen PTK atau data PTK belum lengkap:
1. Ambil format instrumen individu data PTK di sekolah atau di Dinas Pendidikan Kab./Kota bagian Ketenagaan Sekretariat Pendaftaran. Atau, dapat diunduh di sini (lihat di bagian akhiur tulisan).
2. Isi dengan benar dan selengkap-lengkapnya sesuai petunjuk! NUPTK bisa keluar tergantung dari kelengkapan dan keabsahan instrumen.
3. Kumpulkan ke TU sekolah/Kepala Sekolah atau langsung kirim ke Dinas Pendidikan Kab./Kota untuk dientri.
4. Dikirim ke LPMP (oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota) dan akan dikirim ke Ditjen PMPTK Jakarta untuk dikeluarkan NUPTK-nya.
Berikut formulir isian PTK (usul NUPTK) untuk diunduh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar