AWALNYA gerakan yang selalu mengembar-gemborkan isu khilafah ini hanya mentargetkan 13 tahun untuk merealisasikan konsep politiknya.1 Namun, semenjak dirintis, tepatnya tahun 1953, belum satu negarapun di dunia yang mengibarkan bendera khilafah mereka. Waktu pun diperhitungkan kembali. Kali ini mereka menaruh limit hingga tiga dasawarsa.2 Apa boleh buat, perhitungan tinggallah perhitunggan. Sampai saat ini, tepatnya ulang tahun Hizbut Tahrir yang ke-56, masih belum ada kabar baik, kapan khilafah mereka diresmikan. Justru, keberadaan Hizbut Tahrir selalu diuber-uber oleh pemerintah setempat.3
Tanggal 12 Agustus 2007 Hizbut Tahrir baru menginjak tahap kedua dari tiga tahap proses perubahan yang mereka konsepkan, yakni tahap berinteraksi dengan umat (marhalah tafâ‘ul ma‘al-ummah) yang selanjutnya akan disusul dengan tahap penerimaan kekuasaan (istislâmul-hukmi). Mereka menandai keberhasilan tersebut dengan menyelenggarakan Konferensi Khilafah Internasional di gelora Bung Karno Jakarta.
Satu hal yang mungkin dianggap lucu dari sepak terjang pergerakan ini, di mana gerakan yang selalu mengkafirkan, menghina, bahkan membenci dengan sepenuh hati terhadap konsep demokrasi,4 justru baru bisa mengibarkan benderanya di negeri yang menjunjung tinggi asas demokrasi. Coba lihat, di mana Hizbut Tahrir berani dan dapat menyelenggarakan acara sebesar itu di negara Islam lain? Seharusnya mereka banyak bersyukur kepada demokrasi Indonesia. Mereka tumbuh subur dari demokrasi yang mereka benci. Tapi sayang mereka justru memilih tumbuh menjadi benalu.
Entah, bodohnya Indonesia atau memang ia dibodohi HTI. Bagaimana bisa, bentuk negara kesatuan yang telah diberi harga mati mengizinkan organisasi politik lain untuk dapat mengibarkan bendera pendudukan di negaranya. Apakah ia tidak membaca sejarah kelam pergerakan tersebut?5 Apakah ia tidak pula memperhatikan konsep ideologi teologis dan politisnya? Nestapa, bila kita tidak mengenal siapa sebenarnya mereka.
Untuk itu, tidak salah kiranya bila kami turut menasihati agar segenap sepak terjang pergerakan ini terus dipantau dan diwaspadai. Perlu diwaspadai karena Hizbut Tahrir ditengarai mengusung ide-ide dan wacana menyimpang yang meresahkan umat Islam. Dari berbagai ide dan wacana tersebut, setidaknya terdapat tiga klasifikasi pembahasan yang perlu diperhatikan:
Pertama, akidah. Bila berbicara tentang akidah Hizbut Tahrir maka kita akan dihadapkan pada berbagai fakta penyimpangan yang kompleks, utamanya yang berkenaan dengan permasalahan qadhâ’ dan qadar. Pandangan Hizbut Tahrir mengenai qadhâ’ dan qadar sama persis dengan aliran sesat Muktazilah.6 Lebih dari itu mereka meragukan kepercayaan terhadap qadhâ’ dan qadar sebagai bagian dari rukun iman.7
Aliran ini juga menyatakan dengan tegas bahwa meraih petunjuk dan terjerumus dalam kesesatan adalah murni hasil dari tindakan manusia. Tidak ada intervensi Tuhan sedikitpun.8 Petunjuk dan kesesatan, menurut mereka, adalah pilihan hidup yang berada pada area yang dikuasai oleh setiap pribadi. Karenanya, mereka dapat menentukan sendiri jalan kehidupan di antara keduanya. Dan dari sanalah nantinya Tuhan akan memberi balasan bagi setiap tindakan.
Di samping itu, mereka juga banyak meragukan akidah-akidah yang telah diyakini oleh mayoritas umat Islam, utamanya terhadap hal-hal yang berbau mistik dan gaib, seperti keyakinan akan siksa kubur, keyakinan adanya pertanyaan Malaikat Munkar-Nakir, keyakinan akan turunnya Isa di akhir zaman, keyakinan akan fitnah Dajjal, keyakinan atas syafaat Nabi e di padang Mahsyar, dan lain sebagainya.9 Bagi mereka, segenap bentuk kepercayaan di atas tidak wajib diyakini karena berangkat melalui riwayat ahâd. Namun, mereka tidak pernah mau mengkaji ke-mutawâtir-an Hadis-Hadis tersebut secara ma‘nawi. Sehingga, penyimpangan-penyimpangan tadi hampir menjadi ciri khas akidah para syabâb Hizbut Tahrir.
Kedua, syarî‘ah. Meskipun bergerak dalam bidang politik, Hizbut Tahrir juga banyak mengeluarkan fatwa-fatwa fikih yang ditengarai provokatif. Berbagai fatwa tersebut dapat disimak melalui edaran-edaran yang mereka sebarkan, seperti al-Khilafah, al-Islam, dan al-Wa’ie atau fatwa-fatwa yang telah dilontarkan oleh pendiri gerakan ini, an-Nabhani, melalui berbagai karyanya.
Dalam Al-Khilafah edisi Rabiul Awal Tahun 1416 Hizbut Tahrir sempat mengharamkan tawasul, baik itu tawasul melalui para nabi atau orang-orang salih. Bukan hanya itu, peringatan maulid Nabi e turut diharamkannya, persis seperti mainstream gerakan Wahabi.
Di antaranya lagi, mereka menghalalkan berciuman dengan lain jenis meskipun dengan syahwat dan tanpa sâtir (peghalang).10 Fatwa ini memang terbilang nyeleneh dan menantang. Namun, para syabâb Hizbut Tahrir mengakui akan keberadaan fatwa tersebut, kecuali syabâb Hizbut Tahrir Indonesia yang enggan dan menganggap fatwa tersebut tidak mewakili.
Dalam edaran 08 Muharram 1390 H, mulanya mereka hanya menghalalkan berciuman dan bersalaman antara laki-laki dan perempuan (bukan mahram) yang baru tiba dari perjalanan. Itupun masih dibatasi dengan tanpa disertai syahwat.11 Setelah itu, pada edaran berikutnya, tepatnya tertanggal 24 Rabiul Awal 1390 H, mereka menfatwakan bolehnya bersalaman dan berciuman secara mutlak. Dalam fatwa tersebut turut ditampilkan berbagai alasan logis sebagai landasan atas ijtihâd ngawur-nya.
Meskipun fatwa halalnya berciuman tidak pernah dilontarkan oleh an-Nabhani, setidaknya ia merupakan biang dari penyimpangan yang ada. Manhaj istinbâtul-ahkâm (metodologi penggalian hukum) an-Nabhani telah mengobsesi para syabâb Hizbut Tahrir untuk melakukan ijtihâd sendiri. Lebih-lebih an-Nabhani secara pribadi telah mengaku sebagai mujtahid12 dan banyak menganjurkan segenap pengikutnya untuk berani ber-ijtihâd.
Dalam Nidzâmul-Ijtima‘i Fil-Islâm, an-Nabhani telah ber-ijtihâd akan bolehnya bersalaman antara laki-laki dan perempuan.13 Pendapat tersebut lebih diperkokoh melalui kitab asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah-nya dengan menampilkan panjang lebar sistematika pengalian hukum yang ia tempuh.14 An-Nabhani juga menyebut pendapat yang mengharamkan berjabat tangan jauh dari mainstream syariah.15
Di sela-sela pemaparannya itu, an-Nabhani menambahkan bahwa tangan bukanlah termasuk aurat bagi wanita. Wacana ini berangkat dari pemahaman an-Nabhani terhadap ayat “aulâmastumun-nisâ’” yang menurutnya hanya mengindikasikan hukum batalnya wuduk bukan hukum haramnya bersentuhan.16
Meskipun bersalaman termasuk masalah furû‘iyah dan masih dalam lingkaran mazhab empat, namun metodologi yang digunakan oleh ulama mazhab tidak sama dengan proses pengalian hukum yang telah ditempuh an-Nabhani. Sehingga, ketika konsep mereka dikembangkan tidak sampai melahirkan hukum-hukum ngawur seperi yang telah terjadi pada mazhab Hizbut Tahrir. Perbedaan manhaj inilah yang selanjutnya melahirkan berbagai penyimpangan hukum syariah di tubuh organisasi ini.
Ketiga, siyâsah.Politik merupkan perhatian utama bagi gerakan Hizbut Tahrir. Misi utama dari politiknya adalah dapat merebut kekuasaan dari pimpinan yang sah dengan bertamengkan isu khilafah. Kelompok ini, nyaris mengkafirkan segenap sistem politik yang ada saat ini. Sehingga, politik Hizbut Tahrir lebih tampak berposisi sebagai oposisi radikal. Mereka mengharuskan konsep perpolitikannya (al-Khilafah ‘la Manhaji Hizbit-Tahrîr) direalisasikan dengan atas nama Islam. Padahal politik dan sistem pemerintahan dalam Islam merupakan bagian dari permasalahan furû‘iyah yang cenderung fleksibel dan ramah.
Radikalisme Hizbut Tahrir juga terbukti dari berbagai sepak terjang pendiri gerakan tersebut dalam menghadapi berbagai sistem pemerintahan Islam selama ini. An-Nabhani mengajarkan kepada para aktivis Hizbut Tahrir bahwa cara dakwah yang harus mereka tempuh adalah dengan membuat opini buruk tentang pemerintah dan disebarluaskan ke segenap masyarakat.
An-Nabhani berkata: “…semestinya aktivitas Hizbut Tahrir yang paling menonjol adalah aktivitas menyerang seluruh bentuk interaksi yang berlangsung antara penguasa dengan umat dalam semua aspek, baik menyangkut cara penguasa tersebut mengurus kemaslahatan, seperti pembangunan jembatan, pendirian rumah sakit, atau cara melaksanakan aktivitas yang meyebabkan penguasa tersebut mampu melaksanakan (urusan umat) seperti pembentukan kementrian dan pemilihan wakil rakyat. Yang dimaksud dengan penguasa di sini adalah pemerintah.”
Kemudian an-Nabhani melanjutkan, “Oleh karena itu, kelompok berkuasa tadi seluruhnya harus diserang, baik menyangkut tindakan maupun pemikiran politiknya.”17
Setelah kita menyimak beberapa ide dan wacana yang mereka usung, meskipun tidak kami sebutkan semua karena keterbatasan tempat, setidaknya cukup untuk memberikan alasan kenapa gerakan ini perlu diwaspadai. Selanjutnya pembaca yang lebih paham mengenai tindakan apa yang harus ditempuh.[]
1 A. Najiyullah, Gerakan Keagamaan dan Pemikiran, Akar Ideologis, dan Penyebarannya, Hal 90
2 Ibid.
3 Fron Pembela Akidah Ahlussunnah, Bahaya Hizbut Tahrir, hal. 4
4 Muhammad Muhsin Radi, Hizbut-Tahrîr, Tsaqâfatuhu Wa Manhajuhu Fî Iqâmati Daulah al-Khilâfah al-Islâmiyah, hal. 167-170 dan Al-Wa’ie no. 42 tahun IV 1-29 Pebruari 2004
5 Hizbut Tahrir telah melancarkan beberapa upaya pengambil alihan kekuasaan di banyak negeri-negeri Arab, seperti Yordania pada tahun 1969, di Mesir tahun 1973, dan Iraq tahun 1972. Juga di Tunisia, Aljazair, dan Sudan. Sebagian upaya kudeta ini diumumkan secara resmi oleh media massa, sedangkan sebagian lainnya memang sengaja tidak diumumkan. Sumber: Nasyrah Hizbut Tahrir, diterjemahkan dari kitab Mafhûmul-‘Adâlah al-Ijtimâ‘iyah, Beirut, cetakan II, 1991, hal 140-151, dan hal 266-267,
6 Untuk lebih jelasnya dapat disimak pada artikel selanjutnya “Muktazilah Edisi Revisi”
7 Taqiyuddin an-Nabhani, asy-Syakhsihyah al-Islâmiyah, juz 1 hal 70, 71
8 Ibid.
9 A. Najiyullah, Gerakan Keagamaan dan Pemikiran, Akar Ideologis dan Penyebarannya. Hal.91, Komunitas Mantan Hizbut Tahrir, pengelolakomaht@yahoo.co.id, 30 Juli 2008
10 Fatwa Selembaran Hizbut Tahrir, 24 Robiul Awal 1390. A. Najiyullah, Gerakan Keagamaan dan Pemikiran, Akar Ideologis dan Penyebarannya, hal. 91
11 Fatwa Selembaran Hizbut Tahrir, 08 Muharram 1390.
12 Syekh Abdullah al-Hariri al-Habasyi, Al-Ghârat al-Ilmâniyât fî Raddi Mafasidit-Tahrîriyah, hal 1
13 Taqiyyuddin an-Nabhani, An-Nizhâm al-Ijtimâ’i fil-Islâm, hal 57
14 Taqiyyuddin an-Nabhani, As-Syakhshiyah al-Islâmiyah, Juz II, halm 22-23 dan Juz III, hal 107-108. Al-Khilafah, hal 22-23
15 Taqiyyuddin an-Nabhani, An-Nizhâm al-Ijtimâ’i fil-Islâm, hal 9
16 Ibid. hal 57
17 Sumber: Terjun ke Masyarakat, penulis: Taqiyuddin an-Nabhani, judul asli: Dukhûlul-Mujtama‘, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir tahun 1377 H/1958 M, penerjemah: Abu Falah, Penerbit: Pustaka Thariqul ‘Izzah, Cetakan I, Syawal 1420 H, Februari 2000 M, hal 8 dan 9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar