div id='fb-root'/>
  • CAKNUN.
  • Bersama Zastrow el-ngatawi
  • Jombang 1-5 Agustus 2015.

Rabu, 14 Agustus 2013

Atribut Kampanye Caleg Berlogo NU Akan Diturunkan Paksa

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah menghimbau agar para calon anggota legistalif (Caleg) atau tim suksesnya untuk secepatnya menurunkan berbagai atribut kampanye yang menyertakan logo NU, sebelum diturunkan paksa oleh warga Nahdliyin (sebutan untuk warga NU).

“Kami lihat ada beberapa Caleg yang mencantumkan logo NU antara lain Bahrudin Nasori, Chamim dan Imam Royani,” kata Ketua Tanfidiyah PCNU Brebes Drs H Athoillah Senin (9/3) di Gedung NU Brebes.

Dikatakannya, penggunaan logo NU pada baliho para Caleg di wilayah Brebes sangat meresahkan Nahdliyin. “Sebagai institusi, NU jangan sampai dilecehkan,” ungkap Atho.

Menurut Atho, logo NU jangan dibawa-bawa ke dalam persoalan politik praktis. Jangan sampai NU hanya dijadikan kuda tunggangan belaka. “Ini membohongi Warga NU,” ujarnya.

Dalam pantauan Atho, pemasangan baliho-baliho tersebut sangat mencolok karena memang memanfaatkan posisi strategis baik dipusat kota Brebes maupun dipedesaan. Menurutnya, selain Caleg DPRRI ada juga dari Caleg Propinsi dan Kabupaten yang mencantumkan logo NU. “Keadaan ini tidak bisa dibiarkan agar masyarakat tentram,” sambungnya.

“Besok (Selasa 10/3, hari ini) kami akan mengirimkan surat keberatan kepada Panwaskab sekaligus mengkoordinasikan kasus ini,” paparnya.

Sebelumnya PCNU Kabupaten juga melakukan protes pada salah satu Caleg DPR RI Dapil IX  yang meliputi wilayah Brebes, Tegal dan Slawi, Bahrudin Nasori yang memasang logo NU di balihonya beberapa waktu lalu.

Sementara itu Bahrudin Nasori ketika dikonfirmasi NU Online di Hotel Kudus Slawi Senin siang (9/3) mengatakan, pencatuman logo itu sebagai identitas kalau dirinya sebagai kader NU. Meskipun dia tahu kalau NU itu bukan organisasi politik. Tapi  justru dengan pencatuman logo tersebut sebagai penghormatan kepada NU yang telah melahirkan PKB. “Itu penghargaan kami kepada NU yang telah melahirkan PKB,” tukasnya.

Menurut Bahrudin, tidak ada kewenangan seseorang atau organisasi menurunkan baliho karena telah dilindungi undang-undang, kecuali KPU. “Yang menurunkan, ancaman hukumnya 6 bulan kurungan,” gertak Bahrudin.

Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Tengah Moh. Adnan menilai, para Caleg yang mengusung ayat atau simbol-simbol keagamaan sebagai bentuk ketidakpercayaan diri. “Mereka tidak pede (percaya diri,red),” ujarnya usai mengisi pengajian di Tegal beberapa waktu lalu.

Atas ketidakpercayaan diri itu tadi, lanjut Adnan, Justru akan mendekatkan diri pada kekalahan yang akan dialaminya. Termasuk penggunakaan logo organisasi yang jelas-jelas dilarang penggunaanya oleh organisasi tersebut. Jadi menurutnya, perlu dibangun kesadaran untuk menghargai keputusan dan aturan organisasi.

“Secara organisatoris NU dengan tegas netral, meskipun kadernya berlaga di berbagai gelanggang partai politik,” pungkasnya. (was)
SUMBER : NU ONLINE.